Pemerintah Kota Makassar secara resmi telah menyepakati besaran UMR Makassar (atau secara administratif kita sebut UMK) untuk tahun 2026. Berdasarkan hasil rapat, Dewan Pengupahan menetapkan kenaikan UMR Makassar 2026 sebesar 6,92 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Kenaikan ini membawa angka upah minimum di Kota Daeng kini menembus angka Rp 4.148.719. Keputusan ini sebagai jalan tengah setelah mempertimbangkan berbagai indikator ekonomi dan aspirasi dari berbagai pihak, baik buruh maupun pengusaha.
Rincian Kenaikan UMR Makassar 2026
Penetapan UMR Makassar tahun 2026 menggunakan indeks alfa 0,8. Angka ini merupakan titik temu dari usulan kelompok buruh yang meminta indeks 0,9 dan usulan APINDO sebesar 0,7.
Berikut adalah perubahan kalimat tersebut menjadi bentuk kalimat aktif.
Faktor Utama yang Mempengaruhi
“Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mengatakan bahwa secara hukum perhitungan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Ia menjelaskan bahwa beberapa faktor utama memengaruhi kenaikan ini, yaitu laju inflasi daerah, pertumbuhan ekonomi kota, serta indeks tertentu yang Dewan Pengupahan sepakati.
Perbandingan dengan UMP Sulawesi Selatan
Besaran UMR Makassar tetap menjadi yang tertinggi dibandingkan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Selatan. Sebagai informasi, UMP Sulsel 2026 telah ditetapkan sebesar Rp 3.921.088,79 atau naik sekitar 7,21 persen.
Update UMR Makassar 2026: Resmi Naik Menjadi Rp 4,1 Juta!
Pemerintah Kota Makassar akhirnya menyepakati besaran UMR Makassar (Upah Minimum Kota/UMK) untuk tahun 2026. Melalui rapat Dewan Pengupahan, pemerintah menetapkan kenaikan upah sebesar 6,92 persen. Dengan kenaikan ini, standar UMR Makassar kini mencapai angka Rp 4.148.719 per bulan.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menjelaskan bahwa angka tersebut merupakan hasil diskusi panjang antara pihak pengusaha dan buruh. Pemerintah bertindak sebagai fasilitator untuk mencocokkan kepentingan kedua belah pihak hingga mencapai kesepakatan bersama.
Detail Perhitungan UMR Makassar 2026
Penetapan UMR Makassar tahun ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Dalam perhitungannya, Dewan Pengupahan menggunakan indeks alfa sebesar 0,8. Angka alfa ini menjadi jalan tengah karena sebelumnya buruh mengusulkan angka 0,9, sementara pengusaha melalui APINDO mengusulkan 0,7.
Selain indeks alfa, pemerintah juga mempertimbangkan indikator ekonomi lainnya seperti: Laju inflasi daerah, Pertumbuhan ekonomi Kota Makassar, Indeks tertentu yang mengatur keseimbangan industri.
Perbandingan dengan UMP Sulawesi Selatan
Besaran UMR Makassar 2026 masih lebih tinggi jika kita bandingkan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Selatan. Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan sendiri telah menetapkan UMP 2026 sebesar Rp 3.921.088,79 atau naik sekitar 7,21 persen.
Wali Kota Makassar menegaskan bahwa pengumuman resmi terkait UMR Makassar akan segera terlaksana setelah Gubernur Sulawesi Selatan menerbitkan Surat Keputusan (SK) resmi.
Aturan Baru: Struktur dan Skala Upah (SUSU)
Kebijakan upah tahun 2026 membawa perubahan bersejarah bagi para pekerja. Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menerapkan aturan Struktur dan Skala Upah (SUSU) di tingkat provinsi. Artinya, perusahaan tidak boleh lagi membayar pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun hanya sebatas standar UMR Makassar atau UMP.
Pekerja yang memiliki pengalaman dan masa kerja lebih lama berhak mendapatkan upah yang lebih tinggi daripada pekerja baru. Gubernur bahkan memberikan peringatan keras dan mengancam akan merekomendasikan pemblokiran izin usaha bagi perusahaan yang melanggar aturan ini.
Menjaga Iklim Investasi di Kota Makassar
Pemerintah Kota Makassar menyadari bahwa kenaikan UMR Makassar ini cukup menantang bagi kalangan pengusaha. Oleh karena itu, Wali Kota berjanji akan terus memperkuat iklim investasi agar tetap kondusif. Harapannya, investasi yang masuk semakin besar sehingga nilai upah yang baru ini tetap relevan dengan keberlangsungan dunia usaha.
Dengan kerja sama yang baik antara buruh dan pengusaha, pemerintah berharap hubungan industrial di Makassar tetap harmonis dan ekonomi kota terus tumbuh positif
Aturan Baru: Gaji Harus di Atas UMR untuk Pekerja Lama
Salah satu poin penting dalam kebijakan upah tahun 2026 adalah penerapan Struktur dan Skala Upah (SUSU). Pemerintah menegaskan bahwa UMR Makassar hanya berlaku sebagai jaring pengaman bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Bagi pekerja yang sudah mengabdi lebih dari satu tahun, perusahaan dilarang memberikan gaji hanya sebatas standar minimum atau UMR. Upah mereka harus lebih tinggi dengan mempertimbangkan masa kerja, jabatan, dan pengalaman.
Gubernur Sulawesi Selatan bahkan memberikan peringatan keras bahwa perusahaan yang melanggar aturan ini atau tetap membayar upah minimum untuk pekerja senior dapat dijatuhi sanksi berat, termasuk rekomendasi pemblokiran izin usaha.
Menjaga Iklim Investasi di Makassar
Meskipun angka kenaikan ini dinilai cukup tinggi oleh kalangan pengusaha, Pemerintah Kota Makassar berkomitmen untuk tetap menjaga iklim investasi agar tetap kondusif. Wali Kota Makassar menekankan pentingnya ruang bagi pengusaha agar nilai upah yang baru ini tetap relevan dengan keberlangsungan dunia usaha.
Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan hubungan industrial antara buruh dan pengusaha di Makassar tetap harmonis demi pertumbuhan ekonomi kota yang berkelanjutan
